Kamis, 22 Agustus 2013

Perkembangan Pemikiran Ilmu Hukum

Ilmu hukum telah mengalami perjalanan yang cukup panjang sebelum dikenal sebagai ilmu yang khas sebagaimana dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama ini. Secara umum, perjalanan atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang merah historis ke dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan konsep hukum sebagai peraturan.
Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke dalam dua periode utama, yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan dan (2) setelah Abad Pertengahan.[1] Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum masih dipandang sebagai diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam masalah-masalah kekuasaan, etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya. Semenjak sekolah hukum pertama di Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi di Paris membuka jurusan hukum, hukum mulai dipandang sebagai hal yang konkret. Hukum dipandang sebagai ajaran karena ia dipelajari secara sistematis dan konkret.
Tulisan singkat ini bermaksud mengulas konsep hukum sebagai nilai dan hukum sebagai peraturan. Di ujung tulisan, dipaparkan derivikasi dari kedua konsep tersebut yang lantas menghasilkan empat macam aliran ilmu hukum.

sumber :http://filsafat.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar