Ilmu hukum telah mengalami perjalanan yang
cukup panjang sebelum dikenal sebagai ilmu yang khas sebagaimana
dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama ini. Secara umum, perjalanan
atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang merah historis ke
dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan konsep hukum
sebagai peraturan.
Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat yang mengatakan
bahwa perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke dalam dua
periode utama, yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan dan
(2) setelah Abad Pertengahan.[1]
Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum masih dipandang sebagai
diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam masalah-masalah
kekuasaan, etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya. Semenjak
sekolah hukum pertama di Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi di
Paris membuka jurusan hukum, hukum mulai dipandang sebagai hal yang
konkret. Hukum dipandang sebagai ajaran karena ia dipelajari secara
sistematis dan konkret.Tulisan singkat ini bermaksud mengulas konsep hukum sebagai nilai dan hukum sebagai peraturan. Di ujung tulisan, dipaparkan derivikasi dari kedua konsep tersebut yang lantas menghasilkan empat macam aliran ilmu hukum.
sumber :http://filsafat.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar